Pada Rabu, 20 Agustus 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa KPK memutuskan untuk tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, ketika Rakernas Partai NasDem berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Meskipun mengetahui bahwa kegiatan belum dimulai, KPK tidak ingin terlibat dalam situasi tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setyo menjelaskan bahwa KPK awalnya mendapat informasi mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dianalisis oleh KPK selama beberapa waktu sebelum diterbitkan surat perintah oleh pimpinan KPK. Langkah-langkah investigasi dilakukan termasuk penyadapan dan kegiatan lapangan hingga ditemukan bukti yang cukup akurat.
Menyadari bahwa Abdul Azis telah meninggalkan Sulawesi Tenggara menuju Makassar, tim KPK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk meminta dukungan tanpa mengganggu acara Rakernas NasDem. Usaha untuk mengajak Abdul Azis datang kooperatif tidak berhasil sehingga tim KPK perlu mendatangi beliau langsung.
Abdul Azis kemudian dibawa oleh KPK dari Makassar ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur. Segala proses yang dilakukan KPK dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.