Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membutuhkan keterangan para jemaah haji khusus untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Para jemaah haji yang dimaksud adalah mereka yang berangkat pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi. Kriteria untuk menjadi saksi adalah jemaah haji yang mendaftar untuk haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler, atau jemaah haji furoda yang mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler. Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan masyarakat KPK di https://kws.kpk.go.id, pusat panggilan 198, atau melalui surat elektronik ke [email protected].
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler, namun pembagian kuota tambahan pada tahun tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.