John Kei hingga Gregorius Ronald Tannur Dapat Remisi 80 Tahun RI

by -23 Views

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia diwarnai dengan pemberian remisi kepada 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Dari total penerima, 1.519 napi memperoleh remisi umum, dengan berbagai tindak pidana yang dilakukan, seperti narkotika, korupsi, kriminal umum, dan pencucian uang. Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan bahwa para napi tersebut mendapat pengurangan masa hukuman hingga 90 hari atas berkelakuan baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Beberapa nama besar, seperti John Kei, Gregorius Ronald Tannur, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, dan lainnya, juga terdaftar sebagai penerima remisi. Namun tidak semua napi dapat menikmati remisi tersebut, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra yang masih dalam status tahanan. Fadil menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, sementara bagi kasus terorisme syaratnya lebih ketat dengan partisipasi dalam program deradikalisasi dan ikrar setia kepada NKRI.

Source link