Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yunus merujuk pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memberi dasar hukum bagi pihak penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam proses penyelidikan kasus pidana. Bank juga memiliki kekebalan hukum terhadap tindakan tersebut, dimana mereka berhak untuk memberikan informasi terkait nasabah kepada penegak hukum demi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum.
Hal ini menjadi sorotan setelah polemik terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan selebriti Nikita Mirzani, yang merasa tidak puas dengan pengungkapan data rekeningnya tanpa seizinnya. Saat sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang diklaim telah mengungkap data rekeningnya tanpa izin. Namun, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan kasus pencucian uang oleh penegak hukum.
Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa persetujuan langsung dari nasabah terjerat. Rahasia data perbankan tidak bersifat mutlak dan dapat dibuka demi kepentingan peradilan. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa dalam konteks penegakan hukum, ketentuan kerahasiaan bank dapat dilanggar demi kepentingan umum yang lebih besar.