Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional dengan menggunakan modus penyamaran dalam bungkus teh China. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David mengungkapkan bahwa sebanyak 11 kilogram sabu berhasil disita dalam 11 bungkus teh China. Tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram setelah penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan membungkus narkoba dalam kemasan teh China dan menyembunyikannya di kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi. Pihak kepolisian berhasil menangkap beberapa pelaku di berbagai lokasi, seperti Grogol, Jakarta Barat; Tangerang Selatan; dan Jakarta Selatan. Seluruh narkoba sabu yang disita berasal dari luar negeri, yaitu Iran dan China, dengan jalur transit di Malaysia sebelum masuk ke Sumatera.
Selain itu, polisi juga meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui toko daring dan media sosial. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba guna melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.