Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) untuk investor kripto. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto. Hasan Fawzi dari OJK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan studi awal terhadap ekosistem yang sudah berizin, seperti pedagang kripto. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna, dengan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Ada 1.181 jenis koin aset kripto yang tercatat pada daftar aset legal per Juli 2025. Selain itu, terdapat 20 pedagang aset kripto yang telah berizin penuh dari OJK, serta 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang dalam proses perizinan. Djoko Kurnijanto dari OJK juga mengatakan bahwa implementasi SID masih dalam tahap pembahasan intensif untuk diterapkan secara bertahap. Semua langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memantau dan mengatur ekosistem investasi kripto secara lebih ketat.
Penerapan SID Investasi Kripto oleh OJK: Pengaturan Lebih Lanjut
