Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang pulang kerja di Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (2/8). Para pelaku, dengan inisial DI, NAR, ES, dan AS, ditangkap pada Rabu (6/8) setelah kejadian tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan Resa, korban berinisial FH sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor saat diserang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menarik stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku lain mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban beserta tas yang berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.
Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti BPKB, ponsel, dan celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan rawan begal di sekitar wilayah Tangerang Selatan.