Khofifah Teken Aturan Sound Horeg di Jatim: Konsekuensi Hukum?

by -29 Views

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan regulasi terkait penggunaan sound system di Jawa Timur. Aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai Penggunaan Sound System untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Regulasi ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin. Khofifah menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama ini merupakan kolaborasi tiga pilar untuk mengatur penggunaan sound system di Jawa Timur secara komprehensif.

Aturan yang telah disusun tersebut memungkinkan penggunaan pengeras suara tetap dilakukan di Jawa Timur dengan syarat tertentu yang harus dipatuhi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam Surat Edaran Bersama tersebut diatur mengenai batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, serta waktu, tempat, rute, dan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial.

Penggunaan sound system diharuskan mematuhi ketentuan tertentu seperti mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah. Larangan penggunaan sound system juga mencakup kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum, seperti peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang.

Setiap kegiatan yang melibatkan sound system wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian serta menyusun surat pernyataan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan dan tindakan hukum. Gubernur Khofifah berharap agar Surat Edaran Bersama ini menjadi acuan yang diperhatikan secara serius oleh seluruh pihak guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Source link