Pemilik Ruko Marinatama Jakut: Gugatan Pembatalan SHP

by -14 Views

Sejumlah 42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Kuasa hukum para pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula ketika warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 tanpa adanya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dijanjikan oleh WB saat PPJB ditandatangani. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga pemilik ruko karena pembatalan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN. Selain itu, warga juga diminta membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal, mencapai Rp300 juta per tahun dengan diskon menjadi Rp150 juta. Warga merasa terbebani dengan perpanjangan sewa yang terlalu tinggi. Salah satunya, Wisnu, bersama warga lainnya, menyatakan keberatan dengan ketentuan sewa yang diterapkan oleh koperasi salah satu institusi tersebut. Robert juga mengungkapkan keheranannya atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal dan dirinya, namun ia yang harus membayar. Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan, para warga tetap mempertahankan gugatan pembatalan SHP Nomor 477 yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link