Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka tersebut merupakan legislator. Meskipun demikian, detail mengenai apakah mereka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten belum dapat dipastikan.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait kasus tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori terkait kasus tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurut Asep, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. Tindakan pihak KPK ini merupakan upaya dalam memberantas tindak korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. (Ant)