Klarifikasi Penyelidikan Kuota Haji: KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri

by -18 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (7/8). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan keyakinan bahwa mantan menteri tersebut akan hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus ini. Asep menjelaskan bahwa penyelidik akan meneliti dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Asep, kuota haji khusus diatur sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dengan 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024 setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi pada Oktober 2023. Proses penyelidikan akan menyoroti bagaimana pembagian kuota tersebut dilakukan, termasuk mengapa ada pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang 92 persen dan 8 persen. Hal ini akan membantu dalam pemahaman lebih lanjut terkait dengan dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki oleh KPK.

Source link