Skandal Penggelapan: Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara

by -12 Views

Youtuber Ranggo Divonis Penjara 2 Tahun Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

Youtuber yang juga terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, Rahmat Riantho alias Ranggo, divonis penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum Raden Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa putusan tersebut lebih singkat dari tuntutan, yakni 2 tahun 6 bulan. Meskipun lebih rendah dari dakwaan, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan tersebut. Pihak JPU juga akan mengambil langkah sesuai dengan keputusan yang dibuat terdakwa.

Sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo digelar di ruang sidang 6, sedangkan seharusnya digelar di ruang sidang 9 sesuai dengan SIPP PN Jakbar. Sampai artikel ini ditulis, SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo beserta alasan yang menguatkan dakwaannya. Kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar ini bermula ketika terdakwa Ranggo meminjam uang kepada korban dengan janji pengembalian ditambah keuntungan sebesar 25 persen. Namun, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah cek yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Dalam persidangan, Ranggo terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan tersebut, sementara pihak JPU siap mengambil langkah hukum berdasarkan keputusan yang diambil terdakwa. Semua hal ini menunjukkan bahwa kasus penggelapan uang oleh Youtuber Ranggo menjadi sorotan publik dan perhatian yang serius. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link