Kepolisian di Simpang Empat, Kabupaten Asahan telah memecat Kanit Reskrim Polsek setempat, Ipda Akhmad Efendi, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar. Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik di Polda Sumatera Utara pada 28 April 2025. Ipda Akhmad Efendi juga ditahan di Lapas Tanjungbalai dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan. Selain itu, dua Bantuan Polisi (Banpol) dari Polsek Simpang Empat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini terjadi ketika sekelompok polisi membubarkan paksa lomba lari di Desa Sungai Lama dan dugaan penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar terjadi dalam insiden tersebut. Proses hukum terus berlanjut, dengan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tersebut.
Kanit Reskrim di Sumut Aniaya Pelajar Hingga Tewas: Fakta Terbaru
