BNN Umumkan Larangan Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

by -24 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. Marthinus menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan dipenjara. Ia menyebutkan bahwa ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi, dan mengajak masyarakat untuk melaporkan keluarga yang menggunakan narkoba.

Dalam pandangannya, pengguna narkoba sebenarnya merupakan korban dari para bandar. Marthinus menegaskan perlunya pendekatan rehabilitasi daripada hukuman penjara untuk pengguna narkoba. Ia memberi contoh kasus musisi Fariz RM yang telah beberapa kali ditangkap karena narkoba, namun tetap menggunakannya. Marthinus juga menyinggung adanya kesalahan asesmen narkotika di tingkat bawah, dengan mengacu pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang gramisasi batas maksimal untuk rehabilitasi.

Marthinus menekankan pentingnya melibatkan intelijen dalam asesmen narkoba untuk memastikan bahwa penanganan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. Dia menyatakan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitasi yang intensif dapat membantu pengguna narkoba pulih dari ketergantungan. Selain itu, Marthinus juga menyoroti bahwa penanganan kasus narkoba tidak hanya melibatkan hukum tetapi juga aspek kesehatan masyarakat. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis dalam menangani kasus narkoba dapat membantu mengurangi stigmatisasi terhadap pengguna narkoba.

Source link