Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa pengusutan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berdasarkan ditemukannya bukti baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang replik sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan Hasto dan tim hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut jaksa, bukti baru ini mengungkap keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Meski rinciannya tidak diungkap, jaksa menekankan bahwa informasi ini menjadi dasar pemulai penyidikan terhadap Hasto. Pandangan hukum yang disampaikan jaksa sejalan dengan opininya dua ahli yang dihadirkan di persidangan, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan pakar hukum pidana dari UGM, Fatahillah Akbar. Ahli-ahli tersebut menyebut bahwa proses penyidikan dapat tetap dilakukan meskipun suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap, jika ada pelaku baru atau fakta baru yang relevan. Oleh karena itu, argumen dalam nota pembelaan Hasto yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap dakwaan dan tuntutan JPU harus ditolak. Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Penyidikan Kasus Hasto: Bukti Baru dan Langkah-Langkah Terbaru
