Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa komisinya telah mengusulkan untuk segera memulai pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Menurut Aria, penting untuk melibatkan kalangan intelektual dari berbagai latar belakang dalam pengembangan sistem demokrasi.
Meskipun pembahasan perlu dimulai segera, Aria menekankan bahwa finalisasi undang-undang terkait putusan MK tersebut tidak boleh tergesa-gesa. DPR berkomitmen untuk mendapatkan masukan sebanyak mungkin dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan UU tersebut. Menurutnya, kesalahan dalam proses penyusunan UU tersebut dapat memiliki dampak yang berkepanjangan, sehingga perlu dilakukan dengan cermat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang ini diharapkan dapat membuatnya lebih transparan dan berdampak positif dalam jangka panjang.