Personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap seorang pria tua berinisial IB, berusia 63 tahun, yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus berusia 47 tahun. Pihak berwenang menangkap IB di rumahnya setelah menerima laporan dan langsung melakukan penahanan terhadapnya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, bersama Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, menyatakan bahwa IB saat ini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar jam 13.30 WIB, saat IB masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Detik-detik tersebut dilihat oleh ponakan korban melalui celah balik pintu kamar, yang kemudian melarikan diri dan memberitahu warga setempat. Warga segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan menemukan IB masih berada di dalam melakukan tindakan kekerasan seksual.
Setelah menerima laporan pada hari Senin, 30 Juni, penyidik Unit PPA segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, kemudian menangkap tersangka. IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Kapolres Serang menegaskan bahwa semua laporan kasus kekerasan seksual yang diterima pasti akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.