Deportasi Buronan China Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

by -24 Views

Pada hari Minggu, 13 Juli 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi RI telah mendeportasi seorang warga negara China yang merupakan buronan pemerintah China atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian sekitar Rp28,5 miliar. Pria yang dikenal sebagai XP sudah dibawa kembali ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 12 Juli 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengonfirmasi bahwa XP ditangkap di Bali pada 10 Juli 2025 karena kasus penipuan yang terjadi pada Januari 2015. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dideportasi ke negara asalnya. Yuldi menegaskan bahwa proses deportasi ini mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak menggunakan Indonesia sebagai tempat pelarian. Ini adalah bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara. Indonesia tidak akan menjadi tempat perlindungan bagi buronan yang mencoba menghindari hukuman pidana di negaranya.

Source link