Pada Sabtu, 12 Juli 2025, modus pemerasan yang menyamar sebagai wartawan akhirnya terbongkar. Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap setelah menebar ketakutan pada warga dengan cara menguntai pasangan dari hotel transit dan melakukan pemerasan dengan tuduhan asusila yang palsu. Kasus ini dimulai dari laporan seorang pria yang menjadi korban pemerasan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Kota Tangerang Selatan.
Perempuan tak dikenal mendekati korban dan memulai tindakan intimidasi serta ancaman jika tidak diberikan uang sebagai kompensasi atas tuduhan palsu tersebut. Korban akhirnya mentransfer sejumlah uang demi mencegah penyebaran fitnah asusila. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku utama FFT dan delapan pelaku lainnya yang terlibat dalam modus pemerasan ini di beberapa lokasi.
Para pelaku menggunakan modus mengikuti pasangan dari hotel transit, lalu menyamar sebagai wartawan untuk menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Selanjutnya, para pelaku meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan ke media. Barang bukti yang disita termasuk mobil, kwitansi, kartu pengenal wartawan palsu, rekening bank, dan ponsel dari berbagai merek. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.