Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), seorang anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat, diduga meninggal akibat dianiaya pada bulan April lalu. Tiga tersangka, termasuk dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan, telah ditetapkan. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membeberkan serangkaian kejadian sebelum kematian Brigadir MN. Korban ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada malam Rabu, 16 April 2025. Peristiwa dimulai ketika korban bersama dua atasannya berada di Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara. Mereka tiba pada Rabu, 16 April 2024, dan menggelar pesta dengan mengundang dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M. Sebelum kejadian pembunuhan, salah satu tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan minuman kepada korban. Syarif menuturkan bahwa barang yang diberikan ilegal.
Saat pesta di kolam villa tersebut, lima orang termasuk Brigadir MN diduga mengonsumsi ekstasi dan obat penenang. Kejadian pembunuhan diduga terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita. Dugaan penganiayaan terhadap Brigadir MN dikaitkan dengan usaha mendekati salah satu perempuan yang dibawa oleh para tersangka. Selama pesta, aktivitas mereka tidak terekam oleh CCTV selain di pintu masuk. Arfi Syamsun, ahli forensik dari Universitas Negeri Mataram (Unram), menyampaikan hasil autopsi brigadir Nurhadi tewas akibat dicekik. Polda NTB telah memeriksa banyak saksi dan ahli di bidang forensik dan pidana. Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian masih belum bisa mengidentifikasi pelaku yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas.