Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk bersikap kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Sebelumnya, Filianingsih tidak hadir dalam pemanggilan pada tanggal 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri. Selain Filianingsih, dua saksi lain – anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit – juga tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya kerjasama dan keterlibatan para saksi dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Para saksi yang tidak hadir sebelumnya akan dipanggil ulang untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, para tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia akan ditetapkan. Meskipun identitas tersangka tersebut belum diungkap, proses investigasi masih berlangsung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi CSR BI. Kasus tersebut telah menunjukkan progress dengan adanya surat perintah penyidikan. Upaya penyidikan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di Gedung BI dan penyitaan sejumlah barang bukti termasuk dokumen yang ditemukan di ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. Akan terus dilakukan upaya untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi tersebut.