Tawuran Remaja di Jatinegara: Pelaku Sudah Pernah Berulah Sebelumnya
Kejadian tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam dan menewaskan seorang individu di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada dini hari tanggal 22 Juni melibatkan seorang pelaku yang sebelumnya sudah terlibat dalam dua aksi tawuran serupa. Identitas pelaku berinisial FA (18) sudah diungkap oleh Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, dalam konferensi pers di Polsek Jatinegara.
Menurut Samsono, aksi tawuran kedua yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori nekat karena terjadi pada waktu dini hari dan bahkan mengakibatkan satu orang tewas. Pelaku yang berasal dari Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, akhirnya berhasil ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada tanggal 29 Juni sekitar pukul 20.00 WIB.
Pasca tawuran, pelaku beserta teman-temannya melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat hingga mengetahui adanya korban sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah meninggalkan vila, mereka kemudian kabur dan pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang di rumah pamannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024, tercatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli, dan mencapai 16 kasus pada Agustus, total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.
Ditambahkan bahwa kawasan Duren Sawit menjadi titik rawan tawuran, dengan lima insiden terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Wilayah lain yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Data juga menunjukkan seluruh kecamatan di Jakarta Timur dikategorikan sebagai zona merah tawuran. Meskipun selama libur Lebaran 2025 terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur.