Penyebab Polda NTB Tidak Bisa Menahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

by -12 Views

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan bahwa dua eks anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HC yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi tidak ditahan. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai tidak akan mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif selama ini.

Syarif juga menegaskan bahwa potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi kesaksian saksi lain sudah diperhitungkan oleh penyidik melalui pemeriksaan yang dilakukan. Namun, untuk tersangka ketiga, seorang perempuan berinisial M, Polda NTB telah melakukan penahanan karena merupakan rekan wanita dari Kompol Y yang berada di lokasi kejadian. Keputusan menetapkan ketiga tersangka didasarkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menemukan beberapa alat bukti yang menguatkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dari penyidikan yang dilakukan, kepolisian menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal karena dicekik, namun penyidik masih dalam proses mendalami siapa pelaku sebenarnya. Seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli yang telah dilakukan sebelumnya.

Source link