Seorang pria dengan inisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11 tahun) karena anak tersebut tidak mengizinkan anaknya meminjam tali karet di daerah Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, insiden ini bermula ketika korban sedang bermain tali karet di lokasi kejadian. Anak pelaku, F, ingin meminjam tali karet tersebut namun korban menolak karena tidak ikut membayar. Hal ini membuat F melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, FER.
Tak lama kemudian, FER langsung mendatangi korban dan menendangnya hingga jatuh. Aksi kekerasan ini tidak berhenti di situ, FER melanjutkan dengan memukul dan menginjak badan korban hingga mengalami luka-luka. Prapto menjelaskan bahwa korban mengalami luka di bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Orang tua korban segera membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini sudah dalam tahap sidik dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa serta Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo Pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Saat ini, proses penyelesaian perkara sedang berlangsung, dan pihak berwenang berharap agar kasus ini segera dapat diselesaikan.