Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini terkait dengan memo dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, yang diduga menitipkan siswa dalam proses SPMB di sebuah SMA Negeri di Kota Cilegon. Fajar menjelaskan bahwa jalur penerimaan siswa hanya melalui empat kriteria yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tidak ada jalur rekomendasi yang diizinkan.
Fajar juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan terkait siswa yang dititipkan dalam SPMB. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Evaluasi seleksi SPMB secara keseluruhan di berbagai wilayah menurut Fajar telah berjalan dengan baik tanpa masalah serius. Meskipun ada rumor tentang titipan jual-beli kursi, namun hal tersebut telah dicek dan tidak ditemukan hambatan signifikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, mengakui bahwa tindakannya membantu siswa dalam SPMB adalah sebuah kesalahan. Ia menjelaskan bahwa memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan ia hanya menandatanganinya atas permintaan staf. Budi menegaskan bahwa ia tidak mengintervensi proses seleksi dan meninggalkan keputusan diterima atau tidaknya siswa kepada pihak sekolah. Meskipun siswa yang dititipkan tidak diterima di sekolah yang dituju, Budi mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Keseluruhan kejadian ini dianggap sebagai bahan pembelajaran bagi Budi. Ia berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dalam proses penerimaan murid baru di masa mendatang. Semua pihak diundang untuk mengambil hikmah dari insiden ini dan melakukan perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.