NasDem Desak DPR Minta Penjelasan MK Terkait Pemisahan Pemilu

by -27 Views

Partai NasDem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan pemisahan skema Pemilu. MK sebelumnya memutuskan adanya jeda dalam penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyerukan agar DPR meminta penjelasan kepada MK tentang norma konstitusi yang digunakan dalam putusannya.

Menurut Moerdijat, keputusan MK tersebut dianggap melanggar UUD 1945 karena bertentangan dengan ketentuan pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Dia menilai bahwa keputusan MK tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Partai NasDem juga menyoroti bahwa MK dalam perannya sebagai ‘guardian of constitution’ seharusnya tidak bertindak di luar kewenangannya.

Lebih lanjut, NasDem mengkritisi MK karena dianggap sebagai bentuk “negative legislator” yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan konstitusi. Partai tersebut menilai bahwa keputusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang melewati masa lima tahun juga dianggap inkonstitusional. Putusan MK sebelumnya tentang pemilihan umum nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu tertentu dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa putusannya tidak memiliki kekuatan hukum secara bersyarat. NasDem berharap agar DPR dapat mengkaji lebih lanjut putusan MK tersebut untuk menjaga kestabilan konstitusi dan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.

Source link