Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menyikapi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam wawancara yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional, Zaenur menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, terutama terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya disebut dalam berita belakangan ini.
Zaenur juga menyoroti pentingnya profesionalisme dari pihak kejaksaan dalam menyampaikan informasi perkembangan penyelidikan kepada publik. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang bersifat spekulatif atau merugikan individu tertentu dapat merusak kepercayaan terhadap proses hukum. Selain itu, ia juga menekankan agar publik dan jurnalis tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan Chromebook.
Nadiem telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dan ia hadir tanpa absen. Sikap kooperatif ini menunjukkan komitmennya dalam menghormati proses hukum dan mendukung transparansi. Semua hal ini terjadi dalam tengah-tengah sorotan terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi selama kepemimpinan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan. Tindakan tersebut mencerminkan niatnya untuk mendukung penegakan hukum secara terbuka dan transparan.