DPR belum memiliki rencana untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dalam sidang terakhir mereka. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu, yang juga dikenal sebagai RUU Politik Omnibus Law, masih dalam tahap pembicaraan informal antara fraksi-fraksi di DPR. Dasco menyatakan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rekayasa konstitusional terkait syarat ambang batas pencalonan presiden. Menurut Dasco, rekayasa konstitusional ini adalah hal baru dalam aturan politik elektoral dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati dengan melibatkan para ahli. Dia menekankan perlunya mempertimbangkan pendapat dari para ahli yang memahami konstitusi sebelum membuat keputusan terkait rekayasa konstitusi. MK telah mengubah beberapa aturan terkait syarat ambang batas baik pada pemilu maupun pilkada. Putusan terakhir MK termasuk pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah serta perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan presiden. Konsekuensinya, DPR sedang mempertimbangkan perubahan-perubahan ini dengan seksama sebelum memulai pembahasan RUU Pemilu.
DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Bukan Kearifan yang Buru-buru
