Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI dengan rencana pembacaan pada rapat paripurna setelah masa reses berakhir. Surat tersebut diisi dengan pernyataan bahwa Wakil Presiden Rakabuming diduga melanggar hukum dan etika publik, serta kedua fraksi menerima surat tersebut dengan sikap yang beragam. Sudah ada 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang menandatangani surat pemakzulan tersebut. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menyatakan perlunya respon resmi dari DPR dan MPR terhadap surat pembakzulan tersebut. Saat ini, belum ada keputusan yang diambil terkait usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai bahwa upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional masih tertutup dan tetap memegang teguh bahwa surat pemakzulan tersebut lebih merupakan aspirasi sebagian masyarakat. Selain itu, beberapa partai politik juga memberikan respons terhadap surat pemakzulan, namun belum ada respons dari beberapa fraksi lain seperti NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan masih berada di Sekretariat Jenderal DPR sehingga belum bisa memberikan tanggapan. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengakui bahwa dirinya belum menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, respons resmi dari pimpinan DPR dan MPR masih menunggu usai masa sidang dan reses.
Sikap Fraksi-fraksi Terhadap Surat Pemakzulan Gibran: Analisis Jelang Paripurna DPR
