Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji sebelum tahun 2024. Menurutnya, proses pengusutan masih berlangsung dan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui. Meskipun belum pasti memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo mengungkapkan bahwa semua proses masih berada dalam tahap proses menunggu untuk langkah berikutnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana penambahan kuota haji, KPK telah menerima sejumlah laporan pengaduan sejak tahun 2024. Kasus ini mulai mencuat saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Proses pengusutan masih berada dalam tahap penyelidikan, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Laporan pertama berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Juli 2024, yang menuntut KPK untuk memeriksa Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat Dasuki. Beberapa laporan dari berbagai pihak juga telah dilaporkan kepada KPK, termasuk laporan dari Front Pemuda Anti-Korupsi dan mahasiswa STMIK Jayakarta.
Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat juga telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dana penambahan kuota haji. Situasi ini memperlihatkan skala pemantauan dan tindak lanjut oleh KPK terhadap kasus korupsi yang melibatkan dana kuota haji.