Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa uang hasil pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur digunakan oleh Zarof Ricar untuk biaya film ‘Sang Pengadil’. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar setuju untuk membantu Ronald Tannur bebas di tingkat kasasi dengan biaya sebesar Rp5 miliar. Zarof Ricar kemudian menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, namun malah memakainya untuk produksi film ‘Sang Pengadil’. Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar atas perkara suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. Meskipun tuntutan JPU adalah 20 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar bagi Zarof Ricar.
Kisah Zarof Ricar dalam Film ‘Sang Pengadil’ dan Uang Korupsi
