Kontroversi Pengibaran Bendera Bulan Bintang: Tanggapan Polisi di Banda Aceh

by -29 Views

Pada Senin (16/6), massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang di Kantor Gubernur Aceh tanpa adanya tindakan penegakan hukum dari kepolisian. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan negosiasi dengan massa sebelum masuk ke halaman kantor Gubernur Aceh. Meskipun demikian, massa tetap bersikeras agar bendera tersebut berkibar selama aksi demonstrasi.

Joko menjelaskan bahwa kebijakan untuk tidak mengambil tindakan paksa diambil agar situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan anarkis dari massa. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menangani aksi tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sebelumnya, sekitar lima bendera bulan bintang dikibarkan oleh massa yang menuntut pembatalan pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.

Bendera Bulan Bintang merupakan simbol Aceh yang melambangkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan telah disahkan sebagai lambang Aceh oleh DPR Aceh melalui qanun nomor 13 Tahun 2013. Meskipun bendera ini merupakan bagian dari kesepakatan damai antara GAM dan pemerintah Indonesia dalam MoU Helsinki, namun Pemerintah Pusat masih belum mengizinkan pengibarannya. Joko menegaskan bahwa tindakan persuasif tetap dikedepankan untuk menjaga kondusifitas aksi dan mencegah terjadinya masalah yang lebih besar.

Source link