Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau yang sedang dalam pusaran polemik, apakah masuk Provinsi Sumatera Utara atau Provinsi Aceh. Menurut Yusril, penetapan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, yang biasanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sampai saat ini belum dikeluarkan.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini hanya pemberian kode pulau yang dilakukan setiap tahun. Pengkodean empat pulau terakhir didasarkan pada usulan Pemerintah Sumatera Utara dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun, hal ini tidak sama dengan penentuan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara karena itu harus ditetapkan dalam Permendagri.
Sementara batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati. Oleh karena itu, menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan dan menyepakati batas tersebut. Dengan kesepakatan dari kedua gubernur, Menteri Dalam Negeri nantinya akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Yusril juga menegaskan bahwa akan berkomunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau. Dia berharap dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog dengan pihak terkait.