Pada Kamis (5/6) di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sang suami berinisial H (44) mengakui masih merasakan sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya. H yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengungkapkan perasaannya dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta. Saat ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, H menjawab bahwa ia masih merasakan sayang terhadap istri yang telah menjadi korban kebakaran tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Pesanggrahan menanyakan alasan di balik aksi pembakaran yang menyebabkan tiga rumah terbakar. H meminta maaf dan mengaku khilaf, menyatakan bahwa ia tidak bermaksud melakukan hal tersebut. Selama pertemuan itu, H yang menundukkan kepala dan menyembunyikan wajahnya di balik masker merasa menyesal atas tindakannya. Ia juga mengungkapkan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas konsekuensi dari perbuatannya, baik itu karena cemburu maupun pengaruh minuman alkohol.
Sebelumnya, H kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa (10/6) setelah lima hari pelarian. Petugas mengalami kesulitan dalam mengejar H karena ia berhasil mematikan ponselnya dan menyembunyikannya, sehingga tidak terdeteksi. Motif di balik insiden pembakaran tersebut disebutkan karena H cemburu terhadap istrinya yang diduga sebagai seorang lesbian.
Menurut keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut. Namun, estimasi kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Akibat perbuatannya, H dihadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum dan dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.
Artikel ini disadur dari Antara News dengan judul “Suami Akui Masih Sayang Meski Bakar Rumah Istri di Jaksel”.