Polemik Pulau Aceh-Sumut: Potensi Migas dan Anggota DPR

by -25 Views

Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini bahwa polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Menurut Muslim, potensi cadangan migas di keempat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut. “Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung),” ujarnya dalam diskusi publik. Ia juga menegaskan bahwa status wilayah keempat pulau tersebut telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.

Di sisi lain, ia mencontohkan bahwa jika alasan pemindahan batas wilayah murni karena faktor geografis, maka seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh. Namun demikian, Muslim menunjukkan bahwa Aceh tidak pernah mencaplok pulau tersebut meskipun menyadari potensi kekayaan alam yang ada di sana. Ia juga menyatakan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait kebijakannya. Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan hukuman kepada bawahan yang membuat keputusan kontroversial dan meresahkan masyarakat.

Polemik status kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus berlangsung. Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya menjadi wilayah administrasi Aceh Singkil. Kondisi ini menimbulkan gejolak, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Baru-baru ini, Kemendagri mengumumkan bahwa akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut setelah kontroversi muncul.

Source link