Kronologi Mutilasi Korban Pembunuhan & Potongan Tubuh Dimakan

by -45 Views

Pada Minggu, 15 Juni 2025, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogi Biantoro memberikan penjelasan mengenai kasus pembunuhan yang berujung mutilasi yang dilakukan oleh Bobi (34) terhadap Peri (32) di sebuah Kafe Bukit Ransam, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada bulan Maret 2023. Menurut Yogi, korban mengunjungi tersangka di kafe tempatnya bekerja untuk meminjam uang, namun keduanya terlibat dalam cekcok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan dengan tersangka menindas korban secara kejam. Bobi bahkan menggunakan pisau dan gergaji untuk memotong korban menjadi tiga bagian, kemudian menyembunyikan bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong di bak mandi dan memakannya. Yogi menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Proses rekonstruksi kasus ini juga sudah dilakukan dengan melibatkan peran tersangka dalam 18 adegan. Kasus ini merupakan pembunuhan yang sadis, di mana korban menjadi korban mutilasi dan bagian tubuhnya dimutilasi hingga dimakan oleh tersangka, yang merupakan kejadian tragis di wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Source link