Langkah cepat pemerintah dalam mencabut empat izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, disambut positif oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa negara tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi semata. Meskipun terdapat penjelasan bahwa kegiatan pertambangan tidak berada di daerah wisata atau konservasi, Presiden Prabowo Subianto tetap mencabut empat IUP dari lima perusahaan di kawasan tersebut.
Dalam situasi di mana kesadaran publik terhadap pelestarian lingkungan semakin meningkat, keputusan pemerintah ini dianggap sebagai langkah yang mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Namun, permasalahan terkait dengan tata kelola perizinan, kejelasan langkah hukum, dan kepastian berinvestasi masih menjadi sorotan. Di sisi lain, pencabutan izin juga dapat memunculkan tantangan hukum bagi pemerintah mengingat investasi yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Wayan Sudirta juga menyoroti bahwa keputusan seperti ini seringkali dipengaruhi oleh tekanan publik yang besar serta sorotan dari tingkat nasional hingga internasional. Meskipun respons cepat dari pemerintah patut diapresiasi, pola reaktif semacam ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengambilan keputusan berbasis pada kajian ilmiah dan partisipasi publik yang terstruktur.
Dalam konteks pencabutan IUP di Raja Ampat, Wayan menekankan pentingnya negara menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum lingkungan. Selain itu, langkah-langkah untuk melakukan reformasi total terhadap sistem perizinan di sektor sumber daya alam perlu segera diambil. Evaluasi terhadap IUP di wilayah tertentu serta penyelarasan regulasi sektoral menjadi langkah penting ke depan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan jangka panjang rakyat serta lingkungan.