Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada korban di Jakarta. Salah satu modus yang sering terjadi adalah melalui ajakan berteman di media sosial. Korban yang rentan seringkali tidak mendapatkan perhatian dari keluarga dan mencari kenyamanan melalui media sosial. Pelaku kemudian mendekati korban dan menawarkan diri sebagai teman cerita atau bahkan menggunakan relasi romantika untuk mempengaruhi korban. Modus lainnya termasuk menawarkan pinjaman uang, tempat tinggal, atau pekerjaan yang pada akhirnya memanfaatkan korban secara eksploitatif.
Pelaku juga bisa menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja, memanfaatkan kebutuhan korban akan pertemanan, afeksi, dan bahkan materi. Modus lain termasuk pemaksaan dengan ancaman kekerasan, penyebaran foto, atau penggunaan obat bius. Kasus TPPO di Jakarta terus terjadi setiap tahun, dengan jumlah kasus yang semakin meningkat. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan penanganan bagi korban TPPO.