Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang suami berinisial H (44) diduga membakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya. Motif dari tindakan tersebut adalah rasa cemburu terhadap istrinya yang dituduh sebagai seorang lesbian. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, insiden ini dipicu oleh kehadiran seorang teman perempuan di rumah korban yang didapati oleh tersangka. Konfrontasi verbal pun terjadi antara tersangka dan teman perempuan istri, mengakibatkan pertengkaran yang semakin memanas.
Pertengkaran ini semakin intens karena pasangan suami istri tersebut sudah pisah ranjang selama setahun. Ancaman dari tersangka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT tidak membuat sang istri gentar. Hal ini justru memicu emosi tersangka, yang akhirnya membakar rumah mereka. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka-luka akibat kebakaran tersebut, meskipun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Tersangka dengan inisial H (44) akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dan disembunyikan ponselnya. Kasus ini memiliki potensi pelanggaran berdasarkan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Kejadian ini membawa dampak tragis bagi semua pihak yang terlibat, mengingat tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik.