Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Sigit menjelaskan bahwa Polri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait pertambangan selama proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan pendalaman,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).
Proses penyelidikan juga telah dimulai oleh Polri untuk memastikan adanya atau tidaknya tindak pidana terkait IUP tersebut. “Iya (melakukan penyelidikan),” kata Sigit. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
Penyelidikan dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana, dan salah satu fokusnya adalah kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani dugaan tindak pidana terkait IUP di wilayah Raja Ampat. Selain itu, kolaborasi antara Polri, kementerian, dan lembaga terkait juga merupakan upaya untuk mengawasi dan menegakkan kebijakan yang berlaku dalam sektor pertambangan. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.