Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kota Kupang, Briptu MR mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah yang bersangkutan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu, 11 Juni kemarin. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, sidang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.00 WITA. Dalam putusan sidang, Briptu MR dinyatakan bersalah dan dijatuhi dua sanksi, yaitu sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya adalah perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Briptu MR terhadap seorang remaja perempuan berinisial PGS (17) yang saat itu sedang berstatus pelajar, terjadi ketika penindakan lalu lintas. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, namun juga dinilai merusak kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara. Briptu MR juga akan dijerat pidana umum sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025 ketika Briptu MR menindak PGS dan temannya karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Mereka berdua kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan dimintai uang oleh pelaku. Saat PGS menolak, Briptu MR melakukan tindakan asusila dan memaksa korban hingga orgasme.