Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, ada prosedur konstitusional yang harus dilalui mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela. Sebelum melakukan pemakzulan, setiap upaya harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi. Proses pemakzulan bukanlah langkah ringan melainkan langkah konstitusional yang hanya dapat dilakukan jika telah terpenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat. Dengan demikian, pemakzulan merupakan suatu tindakan serius yang memerlukan dasar hukum yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dalam politik.
Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945
