Sengketa Pulau Aceh dan Sumut Sejak 1928: Fakta dan Sejarah

by -5 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sudah berlangsung sejak tahun 1928. Menurut Tito, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut, tetapi juga terjadi di ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

Penyelesaian batas wilayah menjadi hal yang penting karena berdampak pada kepastian hukum, Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan. Tito menegaskan bahwa pembangunan di wilayah sengketa bisa menimbulkan masalah hukum jika batas wilayah tidak jelas. Keputusan resmi mengenai status administrasi keempat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut kini telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah menyatakan keterbukaannya terhadap gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara kedua provinsi tersebut. Tito menekankan bahwa keputusan pemerintah tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan tujuan untuk menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. Meskipun ada penegasan mengenai nama wilayah, proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih terus berlangsung.

Source link