Langkah Penertiban: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

by -5 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Pencabutan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, sehingga membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil. Langkah ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Source link