Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar dari hakim non-aktif dan tersangka Djuyamto terkait kasus suap. Penyitaan uang tersebut dilakukan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto untuk membantu penyelidikan kasus korupsi korporasi. Dengan tindakan kooperatif ini, diharapkan hukuman terhadap Djuyamto dapat diturunkan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim. Sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Mereka terlibat dalam pemberian vonis lepas terhadap korporasi dengan nilai total suap mencapai Rp60 miliar. Kasus ini melanggar Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar Djuyamto
