Hakim Djuyamto dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO menyerahkan uang suap senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung pada Rabu. Hal ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Pengembalian uang tersebut diharapkan dapat mempermudah penyidik dalam mengungkap pemberian vonis lepas dengan lebih transparan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel, pengacara, panitera, majelis hakim, dan perwakilan dari Wilmar Group. Uang suap senilai Rp60 miliar diketahui berasal dari tim legal PT Wilmar Group, yang diberikan atas permintaan PN Jakpus untuk mempercepat penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Semoga dengan adanya penyerahan barang bukti ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan lebih terang benderang.
Hakim Djuyamto Serahkan Uang Suap Vonis, CPO Rp2 M Diterima Kejagung
