Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Update

by -6 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah keputusan tiba-tiba, melainkan bagian dari inisiatif strategis yang telah dijalankan sejak awal tahun ini.

Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keputusan untuk mencabut izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo menggelar pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi lapangan untuk memastikan akurasi data yang digunakan.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang turut serta memberikan wawasan dan informasi penting. Dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat memainkan peran yang krusial dalam pembentukan kebijakan berdasarkan data dan fakta. Prasetyo menegaskan pentingnya kritis dan waspada dalam menerima informasi publik, serta berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.

Komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam di Raja Ampat menjadi bukti nyata dari upaya Prabowo Subianto untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Source link