Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: A Victory for Conservation

by -6 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian guna menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah adanya penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat yang diterapkan pada 5 Juni. Hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB, dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut.

Pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan data dan tindakan nyata dengan konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pencabutan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, di mana lebih dari 3 juta hektar hutan telah diaudit di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Source link