Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikelola oleh seorang wanita dan berhasil menangkap tujuh tersangka. Mereka adalah tiga perempuan dan empat laki-laki yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini terbongkar setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HL dengan barang bukti 208,44 gram sabu. Tersangka HL mengaku diperintahkan oleh seorang tersangka lain berinisial MY.
Informasi tersebut membawa petugas untuk menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. MY ditemukan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan berperan dalam sistem setor bagi para pengedar. Kemudian, tim BNNP berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu LM, yang berperan sebagai penerima uang dari penjualan sabu. Selanjutnya, SM yang merupakan pengendali dari peredaran narkotika tersebut juga berhasil ditangkap.
Dalam penggerebekan ini, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penanganan kasus ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta.