Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pentingnya menaikkan status kasus tersebut agar tidak berlarut-larut dan justru memperkeruh suasana. Ade menegaskan bahwa klarifikasi kasus ini seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian. Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS. Solmet juga melakukan klarifikasi terkait pelaporan yang menuduh ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam kasus ini, para advokat dari Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dalam upaya mendesak Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus tersebut, Ade Darmawan menekankan pentingnya menjaga efisiensi pemeriksaan dan memastikan progres yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan tidak terganggu. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai. Sebagai upaya menghindari perdebatan yang tidak diperlukan, Ade menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus segera naik ke tahap penyidikan dan hasilnya harus dikirim ke pengadilan.